Diduga Ada Peran “Mafia Tanah” di 30 Hektar Lahan Sawit Desa Gunung Rintih

Desa Gunung Rintih

topmetro.news – Kepemilikan tanah seluas ± 300.000 m2 yang terletak di lorong VII Teladan, Desa Gunung Rintih, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang, masih terus menuai tanda tanya besar.

Meski Pengadilan Negri Lubuk Pakam, telah mengeluarkan Putusan Akta Perdamaian berdasarkan kesepakatan perdamaian secara tertulis, Arbani S (70) warga Dusun I, Desa Siguci, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang sebagai pemilik, namun tercium aroma dugaan peran “Mafia Tanah” dalam perebutan lahan sawit itu.

Fakta itu terungkap ketika, seseorang yang bernama Indra Gunawan Tarigan saat ditemui topmetro.news (Koran Top Metro), Selasa (28/6/2022) menceritakan asal muasal tanah itu. Bukan hanya cerita, Indra yang bertugas sebagai pengawas di kebun itu juga menunjukkan surat yang menerangkan pemilik sah tanah tersebut adalah Perkumpulan Suster-Suster Santo Fransiskus.

“Tahun lalu, tiba-tiba masuk gugatan atas nama Arbani S kepada Nazaruddin Lintang. Nah, Arbani mengklaim bahwa lahan itu adalah miliknya. Hingga akhirnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan Nazaruddin Lintang mengakui bahwa lahan itu milik Arbani,” kata Indra.

Anehnya, mulai dari tahun 1993 (pemilik pertama) hingga akhirnya di tahun 2005 dimiliki oleh Perkumpulan Suster-Suster Santo Fransiskus, Indra mengaku tak mengenal dengan orang yang bernama Arbani. Namun, Indra tak menampik bahwa dirinya mengenal Nazaruddin Lintang.

“Nazaruddin Lintang adalah anak dari Isham Lintang dan sudah meninggal. Isham Lintang dipercayakan Perkumpulan Suster-Suster Santo Fransiskus sebagai mandor di kebun itu. Setelah bapaknya meninggal, Nazaruddin Lintang yang menggantikan posisi itu, tapi mandat secara tertulis dari Perkumpulan Suster-Suster Santo Fransiskus tidak ada diberikan kepadanya,” tegasnya.

Jadi, lanjut Indra, kenapa tiba-tiba Arbani S menggugat Nazaruddin Lintang, padahal dia bukan pemilik kebun itu.

“Isham Lintang alias Lian yang di pekerjakan oleh P.Elias Semangat Sembiring yang merupakan penerima Kuasa dari Perkumpulan suster Suter Santo Fransiskus. Warga sekitar pun tahu termasuk Kepala Dusun dan Kepala Desa bahwa selama puluhan tahun kebun itu adalah milik Perkumpulan suster suster Santo Fransiskus yang dikuasakan kepada p.elias semangat Sembiring,” tegasnya.

Kronologi dan Sejarah singkat Kebun Suster Suster Santo Fransiskus

Dusun VII Teladan merupakan bagian dari 11 dusun yang ada di Desa Gunung Rintih Kecamatan STM Hilir kabupaten Deli Serdang yang letaknya kurang lebih berjarak 3 km dari Kantor Muspika STM Hilir. Di era Tahun 1970 -1990 Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Desa Alm. Damai Ginting yang merupakan orang tua dari pemimpin selanjutnya Kepala Desa Alm.Sabar Ginting Tahun 1990-2005 selanjutnya berganti Kepala Desa Alm.Damai Ginting Tahun 2005-2010 yang merupakan sepupu Alm.Sabar Ginting dan selanjutnya dipimpin Kepala Desa Neken andreas Tarigan Tahun 2010 sampai sekarang.

Berdasarkan Surat Penyerahan/Ganti Rugi pada tanggal 7 agustus 1995 antara Manto (penjual) dengan Usman perangin angin (pembeli) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Gunung Rintih, Sabar Ginting teman sebatas sebalah Timur berbatasan dengan saudara Syahrani syukur/sawit yang ditandatangi oleh empat orang saksi yang diantaranya yang masih hidup Potek Ginting.

Asal Usul Tanah Kebun

1. Berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi, pada tanggal 17 September 1996 Ir.Syahrani Syukur MSc mengganti-rugikan/menyerahkan kepada Ramli Surbakti yang terletak di dusun III Seidarih Besamat Desa Gunung Rintih dengan luas ± 4 Ha yang Diketahui oleh Camat STM Hilir.

2. Berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi, pada tanggal 24 September 1996 Ir.Syahrani Syukur MSc mengganti-rugikan/menyerahkan kepada Ramli Surbakti yang terletak di dusun III Seidarih Besamat Desa Gunung Rintih dengan luas ± 5 Ha yang Diketahui oleh Camat STM Hilir.

3. Berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi, pada tanggal 25 September 1996 Ir.Syahrani Syukur MSc mengganti-rugikan/menyerahkan kepada Murnihati Tarigan yang terletak di dusun III Seidarih Besamat Desa Gunung Rintih dengan luas ± 5 Ha yang Diketahui oleh Camat STM Hilir.

4. Berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi, pada tanggal 27 September 1996 Bpk.Ir.Syahrani Syukur MSc mengganti-rugikan/menyerahkan kepada Ramli Surbakti yang terletak di dusun III Seidarih Besamat Desa Gunung Rintih dengan luas ± 6 Ha yang Diketahui oleh Camat STM Hilir.

5. Berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi ,Pada tanggal 30 September 1996 Ir.Syahrani Syukur MSc mengganti-rugikan/menyerahkan kepada Murnihati Tarigan yang terletak di dusun III Seidarih Besamat Desa Gunung Rintih dengan luas ± 6 Ha yang Diketahui oleh Camat STM Hilir.

6. Berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi, pada tanggal 03 Oktober 1996 Ir.Syahrani Syukur MSc mengganti-rugikan/menyerahkan kepada Murnihati Tarigan yang terletak di dusun III Seidarih Besamat Desa Gunung Rintih dengan luas ± 4 Ha yang Diketahui oleh Camat STM Hilir. Enam bidang Tanah diatas yang di gantirugikan/diserahkan dari Bpk Ir.Syahrani Msc kepada keluaraga Bpk Ramli Surbakti dan Murniati Tarigan seluas ± 30 Ha.

Pada tanggal 20 September 2005 Perkumpulan Suster-Suster Santo Fransiskus menerangkan dengan ini memberikan kuasa hak subsitusi kepada P.Elias Semangat Sembiring untuk dan atas nama pemberi kuasa membeli,demikian dengan harga,syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh pemberi kuasa atas 6(enam) bidang tanah yang luasnya seluruhnya ± 30 Ha sesuai nama-nama diatas dengan cara:

1. Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi pada tanggal 12 0ktober 2005 Bpk.RAMLI SURBAKTI DAN MURNIHATI TARIGAN mengganti-rugikan/menyerahkan dengan cara Ganti Rugi kepada P.ELIAS SEMANGAT SEMBIRING(Bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Suster-Suster Santo Fransiskus) yang terletak di Dusun VII Teladan Desa Gunung Rintih dengan luas ± 3,3057 Ha yang diketahui Camat STM Hilir.

2. Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi pada tanggal 12 0ktober 2005 Bpk.RAMLI SURBAKTI DAN MURNIHATI TARIGAN mengganti-rugikan/menyerahkan dengan cara Ganti Rugi kepada P.ELIAS SEMANGAT SEMBIRING(Bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Suster-Suster Santo Fransiskus) yang terletak di Dusun VII Teladan Desa Gunung Rintih dengan luas ± 25,0618 Ha yang diketahui Camat STM Hilir.

Pada tanggal 11 Maret 2021 Perkumpulan Susuter-Suster Santo Fransiskus Menerangkan No : 126/PTMK/V/2021 P.ELIAS SEMNGAT SEMBIRING diberhentikan dengan hormat pemberian kuasa mengamankan,mengelola,menyetor hasil dari perkebunan kelapa sawit dikarenakan Meninggal Dunia.

Dalam hal pengelolaan (pemupukan, pembersihan dan pemanenen) kebun suster suter P.ELIAS S SEMBIRNG mempekerjakan(mandor kebun) alm. ISHAM LINTANG alias LIAN mulai dari awal pembelian hingga pada Tahun 2018 ISHAM LINTANG/LIAN meninggal dunia. Setelah itu pekerja kebun (mandor) digantikan oleh anaknya ISHAM LINTANG/LIAN yaitu NAZRUDIN LINTANG. Seiring berjalannya waktu P.ELIAS S SEMBIRING menderita sakit sehingga pada waktu itu beliau meminta kepada anak sepupunya MICAIL P SEMBIRING untuk mewalkili beliau untuk mengawasi kebun suster suster tersebut. Pada Bulan Januari 2021 P.ELIAS S SEMBIRNG meninggal dunia.

Pada tanggal 13 Maret 2021 Perkumpilan Suster-Suster Santo Fransiskus menerbitkan Surat Kuasa No: 079/PTMK/III/2021 kepada MICAIL PRAMANA SEMBIRING untuk Mengamankan,Mengelola dan Menyetor hasil dari perkebunan kelapa sawit.

Pada tanggal 28 April 2021 Perkumpilan Suster-Suster Santo Fransiskus menerbitkan Surat Keterangan No: 117/PTMK/IV/2021 kepada MICAIL PRAMANA SEMBIRING MEMBERHENTIKAN DENGAN HORMAT pemberian kuasa untuk Mengamankan, Mengelola dan Menyetor hasil dari perkebunan kelapa sawit milik suster terhitung mulai tanggal 03 Mei 2021 pukul 15.00 WIB.

Pada tanggal 28 April 2021 Perkumpulan Suster-Suster Santo Fransiskus membuat Surat Kuasa No : 118/PTMK/IV/2021 kepada P.THOMAS NATALISA TARIGAN dan HOTDINA TAMBULON S.Pd untuk Mengamankan,Mengelola,dan Mengadministrasikan Hasil dari perkebunan kelapa sawit. Surat Kuasa berlaku tanggal 03 Mei 2021 pukul 17.00 WIB, dalam hal penerima kuasa, P.THOMAS NATALISA TARIGAN memerintahkan secara lisan(secara tertulis menyusul sebut beliau) kepada INDRA GUNAWAN TARIGAN mengawasi kebun setiap harinya dan mencari pekerja untuk dilakukakn pemanenan setelah 2 minggu berlaku surat kuasa.

Reporter | Jeremy Taran

Related posts

Leave a Comment